Pihaknya juga mengutuk aksi penyegelan gerbang sekolah yang dilakukan oleh pelaku secara sepihak yang menyebabkan proses belajar siswa terganggu. Pasalnya, meski pun benar ahli waris memiliki bukti kepemilikan lahan, langkah penyegelan mestinya melalui mekanisme putusan pengadilan.
"Dua pihak (ahli waris dan sekolah) juga belum tentu bisa mengklaim kepemilikan ini. Ada proses pengadilan yang harus ditempuhkan, selama prosesnya belum inkrah tidak boleh lagi ada tindakan yang merugikan pihak lain, termasuk menggangu proses KBM," katanya.
Seperti diketahui aktivitas belajar ratusan siswa SD Negeri Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB, lumpuh setelah pintu masuk ke sekolah mereka dilas dan dikunci oleh ahli waris pemilik lahan. Lahan seluas 700 meter persegi itu ditempati ruang kelas yang dipergunakan belajar oleh siswa kelas 1 (A, B, C), kelas 2 (A, B, C), dan kelas 4 (A, B, C) dengan total ruangan 9 kelas.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait