Perwakilan Disdik KBB memberikan arahan kepada siswa SDN Bunisari yang tidak bisa belajar akibat akses gerbang masuk ke ruangan kelas mereka dilas dan dikunci oleh ahli waris pemilik lahan, Senin (8/8/2022). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Pihaknya juga mengutuk aksi penyegelan gerbang sekolah yang dilakukan oleh pelaku secara sepihak yang menyebabkan proses belajar siswa terganggu. Pasalnya, meski pun benar ahli waris memiliki bukti kepemilikan lahan, langkah penyegelan mestinya melalui mekanisme putusan pengadilan. 

"Dua pihak (ahli waris dan sekolah) juga belum tentu bisa mengklaim kepemilikan ini. Ada proses pengadilan yang harus ditempuhkan, selama prosesnya belum inkrah tidak boleh lagi ada tindakan yang merugikan pihak lain, termasuk menggangu proses KBM," katanya.

Seperti diketahui aktivitas belajar ratusan siswa SD Negeri Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB, lumpuh setelah pintu masuk ke sekolah mereka dilas dan dikunci oleh ahli waris pemilik lahan.  Lahan seluas 700 meter persegi itu ditempati ruang kelas yang dipergunakan belajar oleh siswa kelas 1 (A, B, C), kelas 2 (A, B, C), dan kelas 4 (A, B, C) dengan total ruangan 9 kelas. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network