BANDUNG BARAT, iNews.id - Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menilai jika masih banyak persoalan aset lahan sekolah di KBB yang bersengketa dengan ahli waris hingga kini belum terselsaikan. Salah satunya yang muncul ke permukaan adalah soal tidak bisa belajarnya ratusan siswa SDN Bunisari akibat aksea masuk ke sekolah mereka ditutup gerbang besi oleh ahli waris.
"Kasus ini (SDN Bunisari) hanya satu contoh saja, karena ternyata informasi dari Disdik banyak sekolah di KBB yang belum mengantongi surat kepemilikan lahan pascapemekaran dari Kabupaten Bandung," kata Ketua Komisi IV DPRD KBB Bagja Setiawan saat bersama anggota komisi meninjau SDN Bunisari, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, kondisi tersebut harus segera diselesaikan karena bisa menjadi bom waktu yang bisa saja muncul kepermukaan menjadi masalah dan memicu konflik. Oleh karena itu DPRD mendorong Disdik melakukan inventarisasi aset sekolah agar kasus penyegelan di SDN Bunisari tak terulang kembali di sekolah lain.
"Berkaca dari kejadian ini, Komisi IV menyarankan Disdik menginventarisasi berapa sekolah yang memang memiliki persoalan yang sama dengan SDN Bunisari ini," kata dia.
Pendataan terkait kepemilikan lahan ini penting agar solusi yang disiapkan oleh pemerintah daerah tidak parsial. Apalagi berdasarkan pengakuan sekolah, ternyata aksi penutupan akses ke sekolah ini adalah yang ketiga kali. Makanya kasus serupa tidak boleh terjadi di sekolah lain yang mengakibatkan terganggunya proses belajar mengajar siswa.
"Jangan-jangan ini nanti jadi justifikasi, sekolah lain boleh disegel. Kebayang kalau seluru sekolah yang asetnya bermasalah disegel, padahal proses kepemilikannya saja belum selesai," tuturnya.
Pihaknya juga mengutuk aksi penyegelan gerbang sekolah yang dilakukan oleh pelaku secara sepihak yang menyebabkan proses belajar siswa terganggu. Pasalnya, meski pun benar ahli waris memiliki bukti kepemilikan lahan, langkah penyegelan mestinya melalui mekanisme putusan pengadilan.
"Dua pihak (ahli waris dan sekolah) juga belum tentu bisa mengklaim kepemilikan ini. Ada proses pengadilan yang harus ditempuhkan, selama prosesnya belum inkrah tidak boleh lagi ada tindakan yang merugikan pihak lain, termasuk menggangu proses KBM," katanya.
Seperti diketahui aktivitas belajar ratusan siswa SD Negeri Bunisari, Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB, lumpuh setelah pintu masuk ke sekolah mereka dilas dan dikunci oleh ahli waris pemilik lahan. Lahan seluas 700 meter persegi itu ditempati ruang kelas yang dipergunakan belajar oleh siswa kelas 1 (A, B, C), kelas 2 (A, B, C), dan kelas 4 (A, B, C) dengan total ruangan 9 kelas.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait