Setelah itu berita acara paripurna penghentian tersebut akan digunakan untuk proses administrasi berikutnya, yakni untuk mendapatkan SK pengangkatan Ngatiyana sebagai wali kota definitif. Usulan pengangkatan Wali Kota Cimahi definitif akan dikirimkan kembali ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat.
"Setelah itu nunggu lagi SK dari Mendagri, baru ketika SK pengangkatan Ngatiyana sebagai wali kota keluar maka dilakukan pelantikan oleh gubernur," tuturnya.
Seperti diketahui, Ajay Muhammad Priatna divonis dua tahun penjara atas kasus suap berkenaan dengan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah itu otomatis Ngatiyana sebagai wakil wali kota didaulat menjadi Plt wali kota untuk mengisi kekosongan jabatan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait