Apalagi saat ini sudah turun secara resmi SK pemberhentian Ajay Muhammad Priatna dari jabatannya sebagai Wali Kota Cimahi. Pemberhentian dilakukan karena kasus yang menyeretnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Setelah menerima SK pemberhentian dari Kemendagri itu, lanjut dia, DPRD Kota Cimahi akan menggelar rapat paripurna pengumuman. Berdasarkan hasil pembahasan dengan Badan Musyawarah DPRD Kota Cimahi, rencananya paripurna akan dilaksanakan pada Rabu 6 Juli 2022.
Pengumuman pemberhentian Pak Ajay sebagai wali kota berdasarkan SK Mendagri itu, harus diparipurnakan dalam rapat DPRD," kata pria yang akrab disapa Azul ini.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait