DPRD Cianjur menyoroti pembatasan penjualan SPBU di malam hari. (Foto: Dok)

Termasuk melaporkan jika mencurigai kendaraan yang sudah berkali-kali mengisi BBM ke SPBU, dan tidak melayani pembeli dengan jerigen, bukan menutup pembelian pada tengah malam hingga pagi hari karena banyak warga yang membutuhkan BBBM untuk menunjang aktivitasnya.

"Terlebih ini hanya sepihak dan berlaku di seluruh SPBU yang ada di Cianjur, sedangkan di daerah lain tidak. Ini jelas melanggar aturan karena warga yang berhak mendapat BBM bersubsidi tidak mendapat pelayanan," tutur dia.

Pihaknya tambah Denas, akan meminta Komisi II DPRD Cianjur, untuk memanggil pengurus Hiswana Migas Cianjur, guna memberikan penjelasan dasar atau aturan yang digunakan menghentikan penjualan BBM jenis pertalite tersebut.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network