Sidang kasus dugaan penipuan binary option dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNew.id - Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (27/10/2022). Doni didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Doni juga dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan dakwaan pasal berlapis tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman 20 tahun penjara. Doni yang merupakan afiliator binary option Quotex, diduga melakukan penipuan penggelapan terhadap ratusan orang dengan modus trading ilegal. 

Erick Ernawan, kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, dalam sidang sebelumnya Doni telah menghadirkan delapan saksi termasuk ahli. Kedelapan saksi itu diharapkan dapat meringankan vonis pria yang berjuluk crazy rich Bandung itu. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network