Doni Salmanan saat memamerkan motor dan mobil mewah, sebelum kasus penipuan binary option Quotex dan TPPU menjeratnya. (FOTO: INSTAGRAM)

Jesayas Tarigan menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Doni Salmanan berbentuk campuran kumulatif dan alternatif. Di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, dakwaan TPPU tidak terbukti, tapi di PT Bandung terbukti. "Itu (menyebarkan berita bohong) dakwaan pertama, yang kedua TPPU," ujar dia.

Hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada Doni Salmanan, tutur Jesayas Tariga, karena sejumlah pertimbangan dan hal-hal yang memberatkan. Doni menikmati hasil kejahatan dan banyak korban.

"Pertimbangan hal yang memberatkan itu dia sudah menikmati kejahatannya, itu yang terutama dan banyak korban," tutur Jesayas Tarigan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network