BANDUNG, iNews.id - Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan tak terima divonis lebih berat 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Karena itu, Doni mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
"Oh jelas (mengajukan upaya hukum kasasi ke MA). Kami akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," kata diIkbar Patriana, kuasa hukum Doni Salmanan kepada wartawan melalui telepon, Rabu (22/2/2023).
Ikbar Patriana menyatakan, pengajuan kasasi segera dilakukan. Putusan kasasi nanti diharapkan lebih ringan dibandingkan vonis PT Bandung dan PN Bale Bandung. 'Sesegera mungkin lah (diajukan)" ujar Ikbar Patriana.
Sementara itu, Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan, Doni diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap seusai materi putusan PT Bandung diberitahukan secara resmi oleh PN Bale Bandung.
"(Terdakwa Doni Salmanan) punya hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan Pengadilan Tinggi," kata Jesayas Tarigan di PT Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung Rabu (22/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyita aset Doni Ahmad Taufik atau Doni Salmanan dari hasil menjadi afiliator binary option Quotex, untuk negara. Korban tidak mendapatkan aset tersebut sepeser pun walaupun hukuman Doni Salmanan diperberat jadi 8 tahun penjara.
Selain memperberat hukuman dari 4 menjadi 8 tahun, majelis hakim PT Bandung juga menjatuhkan denda yang harus dibayar Doni Salmanan sebesar Rp1 miliar.
Namun vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan PT Bandung masih jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Balebandung dan Kejati Jabar yang menuntut Doni Salmanan 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Pria asal Soreang, Kabupaten Bandung yang sempat mendapat julukan crazy rich Bandung itu pun dinyatakan terbukti bersalah terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kesatu alternatif pertama (menyebarkan berita bohong). "Kemudian dakwaan kedua alternatif pertama juga (TPPU)," kata Jesayas.
Jesayas Tarigan menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Doni Salmanan berbentuk campuran kumulatif dan alternatif. Di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, dakwaan TPPU tidak terbukti, tapi di PT Bandung terbukti. "Itu (menyebarkan berita bohong) dakwaan pertama, yang kedua TPPU," ujar dia.
Hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada Doni Salmanan, tutur Jesayas Tariga, karena sejumlah pertimbangan dan hal-hal yang memberatkan. Doni menikmati hasil kejahatan dan banyak korban.
"Pertimbangan hal yang memberatkan itu dia sudah menikmati kejahatannya, itu yang terutama dan banyak korban," tutur Jesayas Tarigan.
Editor : Agus Warsudi
Affiliator Binary Option binary option Quotex Doni Salmanan crazy rich Crazy rich bandung kasasi ajukan kasasi mahkamah agung
Artikel Terkait