MSF (33 tahun), dokter kandungan yang melakukan kekerasan seksual kepada pasiennya di Garut, Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - MSF (33 tahun), dokter kandungan yang melakukan kekerasan seksual kepada pasiennya di Garut, Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka. Aksi dokter cabul itu terjadi di luar fasilitas klinik resmi. 

 Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, MSF merupakan dokter kandungan yang memiliki izin praktik di beberapa rumah sakit di Garut. 

"Namun, tindakan ini dilakukan di luar izin praktik resmi, yaitu di kediaman orang tua korban," ujar Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

Dia menjelaskan, awalnya MSF melakukan tindakan medis kepada korban dengan menyuntikkan vaksin. Setelah tindakan itu selesai, kata dia MSF meminta korban untuk mengantarnya ke tempat kotnya dengan alasan tidak membawa kendaraan. 

Menurutnya, di tempat kos itu MSF melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban. "Setelah pemeriksaan di rumah korban selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke kosan. Di kosan itulah dugaan tindak pidana terjadi," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network