Berdasarkan dakwaan JPU, Priguna lebih dulu merayu korban dengan dalih melakukan pengecekan darah. Dia kemudian menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri.
Saat korban tak berdaya, Priguna melampiaskan nafsunya. Aksi bejat itu tidak hanya menimpa pasien, tetapi juga keluarga pasien yang tengah mendampingi di RSHS Bandung.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. Hasil penyidikan mengungkapkan, jumlah korban yang diperkosa Priguna mencapai tiga orang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait