Lima orang warga negara India yang divonis bersalah karena memalsukan dokumen keimigrasian segera dideportasi. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Pemalsuan dokumen keimigrasian ini terungkap bermula ketika CSP belum memperpanjang Kitap (Kartu Izin Tinggal dan Menetap). Kemudian petugas imigrasi mendatangi rumah CSP di wilayah Telukjambe. Saat sampai di rumah CSP petugas menemukan 4 orang India lainnya yang juga tinggal di sana dalam kamar khusus.

Petugas juga menemukan dokumen Keimigrasian masih dalam bentuk blangko kosong. Lantaran curiga petugas langsung memeriksa seluruh ruangan dan menemukan lebih banyak lagi dokumen keimigrasian palsu.     


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network