Heri Kusrita menyatakan, berdasarkan keterangan dari dokter di RS Cibabat, Irfan Suryanagara berada dalam kondisi sehat. Namun, Irfan akan menjalani pemeriksaan kesehatan saat berada di Lapas Banceuy. "Keterangan dari dokter RS Cibabat menyatakan yang bersangkutan sehat jasmani," ujar Heri Kusrita.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istri Endang.
Selain hukuman 10 tahun penjara, Irfan dan Endang juga wajib membayar denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi.
Dalam putusannya, hakim agung MA menilai terdakwa Irfan dan Endang terbukti bersalah melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor : Agus Warsudi
dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan bos spbu lapas banceuy Lapas Banceuy Bandung Kejari Cimahi
Artikel Terkait