Irfan Suryanagara saat dijebloskan ke Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Irfan Suryanagara, eks Ketua DPRD Jabar dan istrinya Endang  dijebloskan ke penjara, Selasa (4/7/2023) malam. Eksekusi terhadap Irfan dan Endang itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara atas kasus penipuan dan penggelapan yang mereka lakukan.

Terpidana Irfan Suryanagara dieksekusi ke Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Sedangkan istrinya Endang di Lapas Perempuan Sukamiskin, Arcamanik, Bandung. Selain hukuman 10 tahun, majelis hakim MA juga menghukum Irfan dan Endang dengan denda Rp2 miliar.

Irfan Suryanagara tiba di Lapas Banceuy menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Irfan yang mengenakan kaus abu-abu, celana panjang, dan peci hitam, hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan yang menunggu, lalu masuk ke dalam lapas melalui pintu 5. "Sehat," kata Irfan Suryanaga.

Sementara itu, Kalapas Banceuy Heri Kusrita mengatakan, Lapas Banceuy menerima pelimpahan tahanan dari Kejari Cimahi. Saat ini, Irfan masih berada di ruang registrasi untuk menjalani pemeriksaan berkas.

"Lapas Banceuy menerima eksekusi satu terpidana atas nama Irfan Suryanagara dari Kejari Cimahi untuk menjalankan pidana di Lapas Banceuy," kata Kalapas Banceuy.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network