Terdakwa kasus penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith dituntut enam tahun penjara oleh JPU dalam sidang di Aula Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: iNews.id/Dicky Wismara)

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Bahar bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang di gelar di Aula Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/6/2019).

Dalam tuntutannya, JPU Kristianto menilai terdakwa Bahar bin Smith terbukti bersalah menganiaya dua santrinya yang masih di bawah umur di pondok pesantren miliknya kawasan Kabupaten Bogor.

“Terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Bahar bin Smith bersedia mempertangung jawabkan segala perbuatannya. “Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Dunia-akhirat saya bertanggungjawab,” ucap Bahar Smith.

Tim kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya dengan harapan majelis hakim dapat meringankan putusannya. “Kita akan ajukan nota pembelaan, sebab enam tahun itu sesuatu yang berat buat kami,” ucapnya.

Menurut dia, ada hal-hal meringankan yang disampaikan JPU bahwa Habib Bahar kooperatif selama pemeriksaan dan menjalani sidang. “Kami menganggap bahwa JPU tidak melihat fakta-fakta persidangan yang ada,” ucapnya.

Sidang tuntutan yang diketuai majelis hakim Edison akan kembali dilanjutkan pada Kamis (20/6/2019) pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya atau pledoi.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network