SUKABUMI, INews.id - Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jabar 2 Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dituding sebagai penyumbang polusi udara di Jakarta. Faktanya, emisi PLTU menghilang di udara dalam jarak sekitar 5 hingga 10 kilometer (km).
Senior Manager PLTU Jabar 2 Palabuhanratu Rizqi Priatna mengatakan, emisi yang dikeluarkan PLTU Jabar 2 Palabuhanratu di bawah regulasi yang telah ditentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami ingin menjelaskan bahwa PLTU Palabuhanratu memang menghasilkan emisi, namun tetap dalam batasan yang diizinkan oleh regulasi pemerintah. Kami selalu menjaga agar emisi tetap berada di bawah batas yang ditetapkan," kata Rizqi Priatna, Sabtu (19/8/2023).
Rizky Priatna mengaku, apabila terjadi peningkatan emisi, PLTU segera merespons dengan melakukan perbaikan. Terlebih data yang dirilis beberapa hari terakhir, menunjukkan tren emisi PLTU Jabar 2 Palabuhanratu berada di bawah batas yang diatur pemerintah.
"Data-data tersebut bukanlah data yang kami simpan, melainkan data yang dapat diakses secara online. Kami mengirim dan menyinkronkannya dengan data di KLHK," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
pltu PLTU Palabuhanratu dampak polusi udara polusi udara polusi udara di jakarta polusi udara jakarta Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait