Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri, (kanan berkacamata) bersama para komisioner saat sidang aduan. (Foto: Istimewa)

Lebih jauh Agus menjelaskan, dalam pelaksanaannya, Ketua Bawaslu Majalengka Agus Asri pun hadir secara langsung dalam giat video call itu. Bahkan Ketua Bawaslu itu pun memberi pengarahan kepada LO Parpol.

"Jika klarifikasi menggunakan video call dianggap sebagai pelanggaran administratif oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka, seharusnya Bawaslu Majalengka melakukan pencegahan, menegur dan memberikan masukan kepada KPU, bukan malah ikut menjadi petugas klarifikasi. Logikanya kan begitu," tutur dia.

"Menyitir Perbawaslu 3 tahun 2018 pasal 7 ayat (2) bahwa 'pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan tindakan, langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran serta pengawasan secara langsung.' Regulasi tersebut tidak dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka. Bahkan melakukan pembiaran. Itu dengan catatan kalau menurut mereka apa yang dilakukan oleh KPU melanggar administrasi," ucap dia.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network