Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri, (kanan berkacamata) bersama para komisioner saat sidang aduan. (Foto: Istimewa)

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 tahun 2018 Pasal 33 ayat (1), jelas dia, KPU juga diduga melakukan pelanggaran karena tidak menidaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Majalengka Nomor 109/PM.00.02/K.JB-12/09/2022

"Tertuang dalam Perbawaslu Nomor 3 tahun 2018 Pasal 33 ayat (1) yakni dalam saran perbaikan yang disampaikan oleh pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya tidak ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kab/Kota sesuai dengan tingkatannya, pengawas pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran," katanya. 

Meski demikian, tambah dia, pelanggaran tersebut masih sebatas dugaan pelanggaran yang akan terbukti kebenarannya setelah selesai persidangan. "Substansi dugaan pelanggaran ini nanti terungkap dalam persidangan," kata Rosyid.

Kendati demikian, hasil putusan nanti, jika terbukti melanggar, jelas dia, tidak ada sanksi bagi KPU. "Bukan sanksi, tapi putusan. Kalau terbukti melanggar tata cara, proses dan mekanisme pelaksanaan tahapan verifikasi anggota parpol maka putusannya untuk memperbaiki tatacara, prosedur dan mekanisme pelaksanan verifikasi anggota parpol," ucap dia.

Sementara itu, Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada merespons aduan yang dilakukan Bawaslu Majalengka tersebut. Ditegaskannya, giat video call dilakukan untuk memverifikasi kegandaan anggota Parpol.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network