Kuasa hukum Yayasan Bintang Ikhlas Gemilang, AA Brata Soedirdja selaku pengelola sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Golden Age Islamic Montessori School saat memberikan klarifikasi terkait lahan pribadi yang dijadikan areal parkir. (Foto: iNews.id/

Menanggapi terkait adanya gugatan dari Ibu Gracia Dadasa Zacharia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPST) Kota Sukabumi yang mempermasalahkan perubahan fungsi bangunan rumah menjadi bangunan sekolah, dia menilai sangat sumir dan berlebihan. 

"Oleh karena klien kami telah melengkapi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam penerbitan masih termasuk ke dalam zona kuning. Sehingga atas diterbitkannya PBG telah sesuai dan tidak menyalahi aturan yang berlaku," kata AA Brata.

Agar kliennya tidak dirugikan dan untuk mencegah adanya tuntutan perdata dan atau tuntutan pidana, dia memperingatkan pihak-pihak yang telah menyebarkan berita bohong dan atau pencemaran nama baik dan atau melakukan head speech akan diproses secara hukum.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network