Menanggapi terkait adanya gugatan dari Ibu Gracia Dadasa Zacharia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPST) Kota Sukabumi yang mempermasalahkan perubahan fungsi bangunan rumah menjadi bangunan sekolah, dia menilai sangat sumir dan berlebihan.
"Oleh karena klien kami telah melengkapi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam penerbitan masih termasuk ke dalam zona kuning. Sehingga atas diterbitkannya PBG telah sesuai dan tidak menyalahi aturan yang berlaku," kata AA Brata.
Agar kliennya tidak dirugikan dan untuk mencegah adanya tuntutan perdata dan atau tuntutan pidana, dia memperingatkan pihak-pihak yang telah menyebarkan berita bohong dan atau pencemaran nama baik dan atau melakukan head speech akan diproses secara hukum.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait