SUKABUMI, iNews.id - Kuasa hukum Yayasan Bintang Ikhlas Gemilang, AA Brata Soedirdja selaku pengelola sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Golden Age Islamic Montessori School (GAIS) angkat bicara soal penggunaan lahan pribadi untuk dijadikan areal parkir. Pihak sekolah pun mengklarifikasi apa yang terjadi tidak seperti kabar beredar selama ini.
"Pada intinya bahwa lahan pribadi milik Ibu Gracia Hadasa Zacharia yang lokasinya berdekatan dengan PAUD Golden Age Islamic Montestoris School (GAIS) digunakan sebagai lahan parkir mobil pengunjung yang datang adalah sama sekali tidak benar," ujar AA Brata kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (31/8/2022).
Lebih lanjut AA Brata menegaskan, kliennya yang telah berdiri sejak tahun 2011 tersebut, memiliki banyak pengalaman dalam mengelola PAUD GAIS secara profesional. Sehingga izin-izin terkait pendirian dan operasional kegiatan sekolah telah dimilikinya secara legal.
"Hal ini membuktikan komitmen kami atas ketaatan terhadap peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, kami menyangkal dan menyatakan bahwa tidak benar sekolah PAUD GAIS menggunakan halaman rumah warga untuk parkir sekolah sebagaimana termuat dalam judul pemberitaan," ujar AA Brata.
Karena semua kendaraan yang datang, lanjut AA Brata, baik pengunjung atau tamu yang datang, tidak parkir di halaman pribadi rumah Ibu Gracia Hadasa Zacharia. Akan tetapi hanya berhenti sesaat di ruas akses jalan umum keluar masuk kendaraan guna menurunkan penumpang.
"Setelah itu, semua kendaraan selalu diarahkan oleh manajemen sekolah untuk parkir di tempat lain di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Lebih tepatnya para pengunjung ataupun tamu hanya dropping, tidak parkir berjam-jam," ujarnya menambahkan.
Menanggapi terkait adanya gugatan dari Ibu Gracia Dadasa Zacharia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPST) Kota Sukabumi yang mempermasalahkan perubahan fungsi bangunan rumah menjadi bangunan sekolah, dia menilai sangat sumir dan berlebihan.
"Oleh karena klien kami telah melengkapi dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dalam penerbitan masih termasuk ke dalam zona kuning. Sehingga atas diterbitkannya PBG telah sesuai dan tidak menyalahi aturan yang berlaku," kata AA Brata.
Agar kliennya tidak dirugikan dan untuk mencegah adanya tuntutan perdata dan atau tuntutan pidana, dia memperingatkan pihak-pihak yang telah menyebarkan berita bohong dan atau pencemaran nama baik dan atau melakukan head speech akan diproses secara hukum.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait