BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 159 ruang henti khusus (RHK) sepeda motor di 22 daerah administtasi di Jawa Barat diberi tanda khusus untuk menjaga jarak. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 sekaligus sosialisasi akan digelarnya operasi patuh lodaya 2020.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat berupaya memutus meminimalisasi potensi penyebaran Covid-19 di jalan raya, mengingat RHK kerap padat akan pengendara sepeda motor.
Petugas menambahkan garis khusus di RHK sebagai penanda henti bagi pengendara roda dua layaknya di sirkuit balapan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Eddie Djunaedi, mengatakan, penambahan tanda jaga jarak dilakukan di seluruh wilayah hukum Ditlantas Polda Jabar, atau tepatnya sebanyak 159 titik. Dalam penerapan awal Ditlantas Polda Jabar akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Semua sudah kita persiapkan. Kita nanti akan tempatkan anggota di sini untuk membiasakan masyarakat dengan tanda baru,” kata Eddie, di Bandung, Kamis (16/7/2020).
Dirlantas menambahkan, 159 RHK yang diberi tanda baru merupakan titik rawan kepadatan tinggi. Untuk itu diharapkan dengan penerapan aturan jaga jarak, selain pencegahan penyebaran Covid-19, juga dapat meningkatkan ketertiban berkendara.
Saat ini penerapan RHK berjarak masih berupa imbauan sehingga belum dikenakan sanksi bagi pengendara yang melanggar.
Editor : Rangga Permana
Artikel Terkait