Sejumlah kamar sewa di Rusunawa di Kota Cimahi banyak yang kosong akibat penghuni memilih keluar akibat kesulitan membayar sewa sebagai imbas dari pandemi Covid-19. (Foto: Dok)

Hal tersebut berimbas terhadap kepatuhan membayar uang sewa. Banyak penghuni yang menunggak pembayaran. Untuk pembayaran bulan Januari saja, tercatat hanya sekitar 36,02 persen penghuni yang membayar tepat waktu. Di bulan Februari ada peningkatan, dimana 55,06 persen penghuni melakukan pembayaran sesuai jatuh tempo. Sementara sisanya meminta penundaan pembayaran.

"Kami bisa pahami kondisinya, tapi peringatan selalu disampaikan secara door to door ke setiap penguni yang menunggak pembayaran, untuk membayar uang sewa tepat waktu," ujarnya. 

Dijelaskannya, aturan pembayaran sewa Rusunawa tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47 tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa. Maksimal pembayaran setiap bulannya adalah tanggal 20. 

"Kalau telat pembayaran maka akan ada Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3. Jika sampai SP tiga, maka penghuni akan dikenakan beban denda karena itu sudah jadi ketentuan," ucapnya. 




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network