CIANJUR, iNews.id – Sapturi (45) pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap bocah perempuan berinisial SN (7) di Kabupaten Cianjur ternyata seorang residivis kasus serupa.
Pelaku yang merupakan tetangga rumah korban ditangkap di Lampung setelah buron selama enam bulan. Peristiwa pembunuhan disertai pemerkosaan itu terjadi pada 27 Juli 2023.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pelaku ditangkap dalam pelariannya di Lampung, Selasa (23/1/2024). Pelaku diketahui seorang residivis kasus pembunuhan dan pemerkosaan anak bawah umur di Lampung.
"Pada 2011 lalu pelaku ditangkap dan dihukum atas pembuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan anak di Lampung. Tersangka bebas pada Februari 2023, kemudian melakukan aksi serupa pada korban di Agrabinta. Jadi pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa. Dan melakukan aksinya setelah baru sekitar 5 bulan bebas," ucap kapolres, Rabu (24/1/2024).
Kapolres mengungkapkan, kronologi pembunuhan berawal saat pelaku membawa korban setelah bermain dengan temannya. Kemudian pelaku mengajak korban ke dekat pantai di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta.
“Pelaku awalnya menunjukan video porno kemudian memperkosa korban. Karena korban memberontak, pelaku membunuh korban," ucap Aszhari.
Kepada polisi, pelaku Sapturi mengaku tertarik dengan korban yang masih belia saat pulang kembali ke rumahnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait