Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama perwakilan perusahaan asal Jepang Sumitomo Hitachi Zosen yang menjadi pengelola TPPAS Legok Nangka Nagreg, Kabupaten Bandung. (Foto: iNews.id/Arif Budianto)

TPPAS Legok Nangka digunakan untuk menampung dan memproses sampah dari 6 wilayah yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung Barat dengan kapasitas sekitar 2.131 ton per harinya.

TPPAS Legok Nangka telah masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Sehingga harga jual tenaga listrik yang dihasilkan dari TPPAS Regional Legok Nangka dapat mencapai USD cent 13,25/kWh. Jauh di atas biaya pokok produksi listrik dari energi baru terbarukan yaitu USD cent 6,8/kWh. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network