Besaran THR pekerja yang telah kerja 12 bulan secara terus menerus adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan proporsional.
"THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Jadi wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sesuai aturan," kata Bupati Bandung Barat.
Editor : Agus Warsudi
tunjangan tunjangan hari raya aturan thr bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat
Artikel Terkait