BANDUNG BARAT, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2023. Posko ini menjadi tempat bagi pekerja berkonsultasi atau mengadukan THR yang tidak dibayarkan.
"Kami membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan tahun 2023, tempatnya di kantor Disnakertrans KBB," kata Kepala Disnakertrans KBB Hasanudin, Kamis (6/4/2023).
Sejauh ini, ujar Hasanudin, belum ada laporan keluhan pekerja terkait dengan pembayaran THR. Sebab saat ini perusahaan belum membayarkan tunjangan tersebut.
Kalaupun ada persoalan atau pengaduan biasanya muncul setelah THR dibayarkan sekitar sepekan sebelum lebaran.
Disnakertrans KBB telah mengeluarkan surat imbauan ke perusahaan-perusahaan agar membayarkan THR sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.
Sebab THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan secara penuh oleh perusahaan. "Aturan dari pusat, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 11 April 2023 dan harus diberikan penuh tanpa dicicil," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
tunjangan tunjangan hari raya aturan thr bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat
Artikel Terkait