BANDUNG, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya akan mulai berlaku pada Rabu (22/4/2020) mendatang. Pemberlakuan PSBB bakal berlangsung selama 14 hari.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan sudah rapat koordinasi dengan Wali Kota dan Bupati di wilayah Bandung Raya terkait pelaksanaan PSBB.
"Kami menyepakati pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan minggu dapan hari Rabu tanggal 22 April," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).
Wilayah Bandung Raya diantaranya Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. Ridwan Kamil meminta kepala daerah di wilayah itu melakukan sosialisasi PSBB selama 4 hari.
Dia menambahkan persiapan pelaksanaan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari segi teknis mulai aparat kepolisian, TNI, dan bantuan logistik.
"Persiapaan PSBB sudah 100 persen dari sisi teknis hanya perlu melaksanakan sosialisasi," kata dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait