Yesa Sarwedi menyatakan, pelapor dalam aplikasi Stopper ini adalah siswa-siswi SMA/SMK dan guru. Ada pun kasus yang dilaporkan mulai dari bullying dan beberapa kasus lain.
Disdik Jabar, ujar Yesa Sarwedi, memastikan segera menindaklanjuti aduan dengan verifikasi semua laporan yang masuk ke dalam aplikasi Stopper tersebut.
"Kasus bervariasi, dari 8 ini ada enam laki-laki, dua perempuan. Anonim ada dua dan enam sebutkan nama. Kategori pelaku satu guru, kemudian siswa tiga orang dan yang di luar siswa, dan guru da empat orang," ujar Yesa Sarwedi.
Selain melakukan verifikasi pada pihak sekolah dan pelapor, kata Yesa, Disdik Jabar juga akan memberikan sanksi teguran pada pelaku tindakan bullying serta akan melakukan mediasi dari para orang tua korban dan pelaku, termasuk pihak sekolah.
"Sanksinya pembinaan, termasuk guru, tapi kalau fisik ya biasanya berunding dengan orang tua baik pelaku dan korban orang tua. Artinya bisa masuk ranah hukum," tutur dia.
Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Jabar Sri Rahayu Agustina mengapresiasi gagasan yang diinisiasi Disdik Jabar tersebut.
Editor : Agus Warsudi
perundungan anak jadi korban perundungan kasus perundungan korban perundungan pelaku perundungan perundungan perundungan anak Disdik Jabar SMA - SMK siswa sma
Artikel Terkait