Perwakilan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard menyerahkan uang denda Rp2 miliar ke Kejari Kota Cirebon. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)

Dia mengatakan, angka denda tersebut dirasanya cukup berat, terlebih jika merujuk aturan yang baru itu pakai persentase.

"Persentase dari nilai objeknya, tapi kasus kami ini pakai aturan yang lama karena kasusnya dulu, pengajuan PK sendiri memang baru tahun ini," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network