Dia mengatakan, angka denda tersebut dirasanya cukup berat, terlebih jika merujuk aturan yang baru itu pakai persentase.
"Persentase dari nilai objeknya, tapi kasus kami ini pakai aturan yang lama karena kasusnya dulu, pengajuan PK sendiri memang baru tahun ini," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait