Pengurus DPD Golkar KBB mengumumkan pelaksanaan Musda ulang untuk memilih ketua DPD, setelah hasil musda pada Agustus 2020 lalu dibatalkan oleh Mahkamah Partai akibat ada indikasi kecurangan. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Mahkamah Partai (MP) Golkar menilai telah terjadi kecurangan sehingga membatalkan hasil Musda IV DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang digelar pada akhir Agustus 2020 lalu. MP juga memerintahkan musda harus diulang 

Pembatalan hasil Musda tersebut dikarenakan pada agenda pemilihan ketua, dianggap tidak sah dikarenakan diduga ada kecurangan dalam prosesnya sehingga salah satu kandidat dirugikan.

Pelaksana tugas (plt) Ketua DPD Golkar KBB Cucu Sugyati mengatakan, karena Mahkamah Partai membatalkan hasil musda sebelumnya, maka atas persetujuan DPD Golkar Jabar, Musda IV DPD Golkar KBB akan digelar ulang. 
 
"Rencananya Musda akan dilaksanakan pada Kamis 9 September 2021 di DPD Golkar Jawa Barat," kata plt Ketua DPD Partai Golkar KBB, Selasa (7/9/2021).

Terkait hal ini, ujar Cucu Sugyati, DPD Golkar KBB selaku panitia Musda IV Partai Golkar KBB, kembali membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Golkar KBB mulai 7 hingga 8 September.

Kepada kader Golkar KBB yang memenuhi syarat bakal calon ketua, dipersilakan mendaftar. "Kepada masyarakat dan kader yang mau daftar calon ketua, silahkan. Mudah-mudahan bisa terpilih kader Golkar yang dapat membawa perubahan dan kemajuan di pengurusan masa depan," ujarnya.

Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Golkar KBB Aa Sunarya Erawan menyebutkan, Musda mundur satu tahun dikarenakan adanya sengketa yang diselesaikan di Mahkamah Partai. Kemudian surat penetapan hasil majelis partai turun pada Juli 2021 dan saat itu sedang PPKM.

"Keterlambatan Musda disebabkan karena saat ini masih dalam suasana PPKM. Karena sekarang COVID-19 mulai melandai dan udah di level kuning, sehingga memungkinkan Musd digelar meski dengan prokes ketat," kata Wantim DPD Golkar KBB. 

Menurut Aa Sunarya, hak suara untuk memilih ketua DPD ada 22 hak suara. Terdiri dari 16 Pengurus Kecamatan (PK), satu dari DPD Golkar Demisioner, satu dari provinsi dan sisanya dari organisasi didirikan dan yang mendirikan, serta satu dari dewan pertimbangan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network