Sidang pembacaan tuntutan dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin di ON Bandung, Senin (12/9/2022). (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Dalam sidang yang tidak dihadiri Ade Yasin itu, Roni menegaskan bahwa seluruh terdakwa terbukti telah memberikan suap kepada auditor BPK Jabar, agar laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021 mendapatkan Opini WTP dari BPK Jabar.

"Betul laporan keuangan agar dikondisikan LKPD mendapatkan opini WTP," katanya. 

Diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, total uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada pegawai BPK Jabar mencapai Rp1,935 miliar. Uang suap diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000," ujar Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus Ade Yasin. 


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network