Dia mengklaim jika anggaran dan pembangunan desa sangat transparan, baik itu bagi masyarakat Cikoneng maupun orang lain yang ingin mengetahui.
"Terkait adanya pelaporan ke Kejaksaan Negeri Ciamis yang menyebutkan kami melakukan dugaan korupsi, itu adalah haknya. Insya Allah kami tetap amanah dan transparan perihal anggaran maupun pembangunan di wilayah desa Cikoneng. Silakan cek di kantor, ada terpampang di spanduk, maupun website kami," ujar Kades Elin Herlina, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (01/4/2022) Pagi.
"Kenapa harus saya tandatangani, sementara saya dan semua perangkat desa tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan tersebut," ujar Elin.
Tuduhan korupsi tersebut dinilainya tidak masuk akal, pendapatan dari pasar desa itu baru masuk ke RKD dimulai tahun 2018. Sebelumnya pasar dikelola oleh pengurus pasar.
"Nilai yang masuk ke RKD itu bervariatif karena setiap tahun tidak selalu sama. Banyak faktor, di antaranya tidak semua penyewa kios di pasar itu melunasi biaya sewa," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait