Sidang yang dipimpin hakim ketua Tuti Haryati itu pun berlangsung singkat. Majelis hakim hanya menanyakan berkas kepada para pihak terkait dan selanjutnya akan dilakukan mediasi lebih dulu sebelum masuk ke materi gugatan. "Kata kunci pada gugatan yang digugat apa? Digugat sebagai jabatan atau pribadi?" kata Tutty Haryati.
"Jadi nanti, pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data ada proses mediasi dulu. Tinggal ada pernyataan mediasi. Mudah-mudahan ada acara damai," ujar Tutty Haryati.
Seusai sidang, tim kuasa hukum Ridwan Kamil dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jabar Arief Nadjmudin mengatakan saat ini baru pemeriksaan berkas surat kuasa. "Sudah clear semua. Kami akan melanjutkan ke mediasi. Nanti dijadwalkan kembali (mediasinya)," kata Arief Najamudin.
Biro Hukum Pemprov Jabar, ujar Arief Najamudin, bakal terus memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan Kamil walaupun masa jabatannya sebagai Gubernur segera berakhir dalam waktu dekat.
"Tidak masalah. Lanjut saja karena berdasarkan surat kuasa yang digugat dalam jabatan sebagai gubernur," ujar Arief.
Editor : Agus Warsudi
gubernur jawa barat ridwan kamil gubernur ridwan kamil ridwan kamil Panji Gumilang panji gumilang diperiksa AL ZAYTUN Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ponpes Al Zaytun
Artikel Terkait