RE Koswara (berkemeja putih) memberikan keterangan terkait laporan pidana terhadap anak-anak kandungnya di SPKT Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (25/1/2020). (Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa)

Koswara mengaku ingin memberikan pelajaran kepada anak-anak kandungnya, agar tidak berlaku kasar kepadanya. Dia juga menekankan, meski melaporkannya kepada polisi, dirinya masih sayang kepada anak-anaknya.

"Jangan sampai begitu ke orang tua minta pelajaran aja, malu kata orang lain," tutur Koswara.

Masih di tempat yang sama, kuasa hukum Koswara, Bobby Berlambang Siregar mengatakan, Koswara melaporkan tiga anaknya terkait tindak pidana Pasal 335 tentang Ancaman dan Intimidasi juncto Pasal 315 tentang Penghinaan juncto Pasal 310 tentang Penistaan.

"Jadi, Pak Koswara sendiri itu mendatangi Polda Jabar untuk melaporkan tindak pidana (yang dilakukan anak-anak kandungnya)," katanya.

Diketahui, Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntut membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materiel senilai Rp20 juta dan imateriel senilai Rp200 juta. Kasus anak gugat ayah kandung ini pun mendapat banyak perhatian dari masyarakat.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network