Polisi melakukan identifikasi bersama korban penipuan beli rumah di Cipageran, Cimahi. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Pelaku, ujar Restu, berjanji menyelesaikan pembangunan rumah dalam waktu 2 bulan setelah DP dibayar. Namun setelah 3 tahun berlalu rumah yang dijanjikan tak kunjung selesai.

Anastasi Kosasih, korban, mengatakan, memesan rumah dengan dua kamar dan telah membayar DP. Hal itu dibuktikan dengan surat jual beli. "Namun rumah yang dijanjikan gak selesai. Dari 18 warga yang menjadi korban mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta," ujar Anastasia Kosasih. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network