Pelaku, ujar Restu, berjanji menyelesaikan pembangunan rumah dalam waktu 2 bulan setelah DP dibayar. Namun setelah 3 tahun berlalu rumah yang dijanjikan tak kunjung selesai.
Anastasi Kosasih, korban, mengatakan, memesan rumah dengan dua kamar dan telah membayar DP. Hal itu dibuktikan dengan surat jual beli. "Namun rumah yang dijanjikan gak selesai. Dari 18 warga yang menjadi korban mengalami kerugian lebih dari Rp500 juta," ujar Anastasia Kosasih.
Editor : Agus Warsudi
aksi penipuan dugaan penipuan dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan Kasus dugaan penipuan jadi korban penipuan korban penipuan Pelaku penipuan beli rumah cimahi
Artikel Terkait