Ilustrasi kepala desa lakukan penyelewengan dana di Garut. (Foto:Ilustrasi)

Penyelewengan yang dilakukan AK diduga dilakukan pada Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019-2020. Pada tahun anggaran tersebut, AK diduga melakukan mark up di delapan kegiatan. 

"Ada delapan kegiatan, salah satunya penyelenggaraan posyandu. Motifnya mark up dan fiktif," ucapnya. 

Setelah dimasukan dalam DPO, Kajari Garut diketahui juga telah menyiapkan tim untuk memburu dan menjemput AK. Halila Rama Purnama meminta AK menyerahkan diri sebelum pihaknya melakukan penjemputan paksa. 

"Kami akan mencari keberadaannya," ucap Kajari Garut. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network