Petugas kepolisian menggelendang tersangka pembunuhan ke Mapolres Indramayu. Foto: iNews.id/Toiskandar

Kapolres Indramay, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, satu tersangka ditangkap di sekitar Jakarta Utara dan seorang tersangka lainnya di daerah Karang Ampel, Indramayu. Mereka sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan intensif dari petugas.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus menjalani penyidikan di Mapolres Indramayu. Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 poin ke 1 dan ke 2 KHUP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres, Rabu (13/1/2021).


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network