Kapolres Indramay, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, satu tersangka ditangkap di sekitar Jakarta Utara dan seorang tersangka lainnya di daerah Karang Ampel, Indramayu. Mereka sudah diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan intensif dari petugas.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku harus menjalani penyidikan di Mapolres Indramayu. Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 poin ke 1 dan ke 2 KHUP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres, Rabu (13/1/2021).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait