Pria berinisial A (38), terduga pelaku perkosaan terhadap remaja berusia 18 tahun diamankan di Mapolsek Banjarwangi, Kabupaten Garut. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Menurut Kapolsek Banjarwangi, terduga pelaku dan korban saling mengenal. Sehingga mereka bisa berkomunikasi sebelum perkosaan itu terjadi. 

"Hubungan antara korban dengan pelaku hingga perbuatan perkosaan yang dilaporkan ini masih kami dalami. Namun yang jelas keduanya saling mengenal," ujarnya. 

Dalam kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan. "Bila terbukti, dia (pelaku) dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network