Seorang IRT alias emak-emak dijebloskan ke penjara karena diduga menipu temannya dengan modus investasi. (FOTO: ISTIMEWA/ILUSTRASI)

Andi menyatakan, uang investasi tersebut setiap kali dicairkan selalu diberikan beberapa persen kepada korban dengan dalih keuntungan bulan pertama. Namun, setelah tiga kali pencairan dana investasi tersebut, keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan kepada korban. 

"Hingga akhirnya korban pun melaporkan kasus ini ke kepolisian. Saat ini, kasusnya sudah masuk ke tahap persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti," ujar Andi Ardiani yang juga menjabat Kasubsi Pratut Kejari Kabupaten Sukabumi ini.

Pada persidangan kedua, tutur Andi, dari tujuh saksi yang dimintai keterangan dan dihadirkan dalam sidang, hanya lima orang yang hadir. "Sisanya, dua orang saksi lainnya diagendakan minggu depan, dan terdakwa Lela dalam kasusnya dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 378 dan 372 yang ancaman hukumannya sesuai KUHAP maksimal 4 tahun penjara," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network