SUKABUMI, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) atau emak-emak mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Emak-emak itu dilaporkan rekannya atas dugaan penipuan investasi bodong berupa properti dan bisnis batik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Andi Ardiani mengatakan, terdakwa Lela Sumirat warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, awalnya menawarkan investasi kepada korban berinisial A (45) dengan iming-iming keuntungan dibagi dua.
Kerja sama bisnis ini diperkuat dengan surat perjanjian dan jaminan berupa surat-surat tanah. "Awalnya (terdakwa) ngajak join bisnis properti dan batik dengan modal sekitar Rp150 juta. Uang investasi tersebut dicairkan sebanyak tiga kali dengan pembayaran cash (tunai)," kata Andi Ardiani, Rabu (23/2/2022).
Editor : Agus Warsudi
emak-emak kaum emak-emak masuk penjara investasi fiktif investasi investasi ilegal Kabupaten Sukabumi sukabumi
Artikel Terkait