Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi saat menggeledah SMP Islam Kabandungan terkait tindak pidana korupsi dana BOS. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Saat ditanya jumlah kerugian negara yang didapat dari dugaan tindak pidana tersebut, Wawan menyebutkan nilai estimasinya belum didapatkan, namun potensi kemungkinan kerugian negara terdapat di angka kurang lebih sebesar Rp300 juta. 

"Saksi yang diperiksa kurang lebih sebanyak 15 saksi, kita ambil keterangannya, kita BAP, ya mudah-mudahan dalam waktu dekat. Kita akan menentukan siapakah calon tersangka yang akan ditentukan tim penyidik," ujar Wawan.

Wawan menambahkan, modus yang dilakukan adalah dengan menggelembungkan data siswa sehingga adanya siswa fiktif yang diajukan untuk memperoleh dana BOS dan juga dengan program Program Indonesia Pintar. Dari data fiktif tersebut pihak sekolah menerima dana BOS lebih besar yang tidak sesuai dengan jumlah muridnya.

"Terkait uangnya digunakan untuk apa? nanti kita ekspos selanjutnya, apakah ini digunakan oleh salah satu tersangka yang akan nanti disampaikan penyidik," ujar Wawan.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network