"Apakah betul atau tidak, pemerintah daerah harus terbuka, harus akuntabel terhadap semua informasi. Kalau memang iya (ada masalah), harusnya segera dilakukan penanganan yang tepat," katanya.
Terkait ketentuan penyertaan modal untuk perumda, Jipep menjelaskan, hal itu diatur dalam perda. Dijelaskannya, dalam setiap 2 tahun, ada peningkatan besaran penyertaan.
"Itu, secara besaran tertuang di perda. Audit itu kenapa tadi disarankan, agar dilakukan audit, agar memang betul-betul meyakinkan bahwa posisi penyertaan modal kita aman. Kemudian prospek ke depannya juga aman dan trennya positif dan meningkat," ucap Jipep.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait