"Sangat aneh jika klien kami ini melakukan KDRT (terhadap N). Sebab, sejak 19 September 2021 itu, sudah ada kesepakatan antara klien saya, MFH dan N, hendak bercerai," ucapnya.
Dalam kesepakatan pada 19 September 2021 itu, MFH, mendapatkan hak asuh anak. Termasuk menanggung semua biaya pendidikan. Lalu pada 25 September 2021, MFH dan N sepakat memcabut upaya hukum, baik perdata maupun pidana.
Sampai saat ini, proses perceraian berjalan. "Sejak di Jayapura, MFH dan N sepakat pisah rumah. Jadi kami tegaskan, narasi yang dibuat seakan-akan klien kami melakukan KDRT, itu tidak benar," tutur Yopie.
Editor : Agus Warsudi
kdrt kasus kdrt viral di media sosial media sosial viral di media sosial akun medsos medsos perseteruan di medsos viral di medsos Unggahan di medsos
Artikel Terkait