BANDUNG, iNews.id - Seorang wanita berinisial N dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya karena diduga melakukan illegal accses atau masuk tanpa izin di akun media sosial (medsos) milik MFH, mantan suami N. Kasus ini masih dalam penyidikan intensif Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Yopie Pebri, pengacara korban MFH, mengatakan, ilegal akses dilaporkan oleh MFH karena merasa disudutkan oleh N melalui konten di media sosial (medsos).
Tersangka N diduga mengubah kata sandi atau password akun medsos milik MFH dan mengunggah foto serta narasi jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"N ini tanpa izin mengubah password akun medsos MFH. Di medsos itu, di-upload foto, content, yang diduga dilakukan oleh ibu N," kata Yopie Pebri.
Editor : Agus Warsudi
kdrt kasus kdrt viral di media sosial media sosial viral di media sosial akun medsos medsos perseteruan di medsos viral di medsos Unggahan di medsos
Artikel Terkait