Lebih lanjut Bambang mengatakan, kedua tersangka tersebut diduga menyalahgunakan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan-operasional sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp778.190.172," ujar Bambang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait