SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menahan dua mantan pejabat Sekretariat DPRD, Jumat (17/12/2022). Penahanan kedua tersangka itu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan operasional.
Dua tersangka tersebut berinisial MS, mantan Sekretaris DPRD dan SK, Bendahara Pengeluaran. Keduanya bertugas selama periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2018.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto mengatakan, kedua mantan pejabat berinisial SK dan MS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kamis (9/12/2021).
“Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (17/12/2021).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait