Eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi, Andri Setiawan ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

SUKABUMI, iNews.id - Eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Sukabumi Andri Setiawan ditangkap polisi. Penangkapan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap)dan Andri pun ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Wali Kota Sukabumi tersebut, diduga melakukan jual beli proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Kesehatan Hewan Terpadu pada tahun anggaran 2022 kepada kontraktor di Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, transaksi antara korban dan pelaku terjadi pada 13 Januari 2022 lalu di kantor CV Makmur Jaya, Citamiang, Kota Sukabumi. 

"Tersangka saat menjabat di salah satu dinas di Kota Sukabumi menawarkan dan menjanjikan 16 paket pekerjaan dan tersangka meminta uang Rp137 juta kepada korban," kata Bagus kepada iNews.id, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (13/12/2023). 

Bagus menambahkan, korban yang sudah menyetor uang tersebut ke rekening pribadi tersangka, dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan proyek sebanyak 16 paket. Namun pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak ada sehingga korban mengalami kerugian Rp137 juta.

"(Uangnya) sebagian (dipakai) untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi masih kita dalami untuk pihak-pihak tertentu apakah ada keterlibatan pegawainya," ujar Bagus menerangkan.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network