Petugas Polsek Cikajang menggerebek rumah yang dicurigai jadi tempat mesum di Kampung Padasono, Desa Padasuka, Cikajang, Kabupaten Garut, Sabtu (5/8/2023) lalu. (FOTO: ISTIMEWA)

AKP Adnan mengatakan, akan memberlakukan sanksi berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika menemukan peran mucikari dalam kasus ini.

"Untuk pemilik rumah masih dalam pengembangan pemeriksaan karena diduga telah dengan sengaja menyediakan tempat atau memfasilitasi untuk bertransaksi melakukan perbuatan asusila," ucap AKP Adnan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network