AKP Adnan mengatakan, akan memberlakukan sanksi berupa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika menemukan peran mucikari dalam kasus ini.
"Untuk pemilik rumah masih dalam pengembangan pemeriksaan karena diduga telah dengan sengaja menyediakan tempat atau memfasilitasi untuk bertransaksi melakukan perbuatan asusila," ucap AKP Adnan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait