Anton menambahkan selain menggelapkan uang BLT, ternyata tersangka juga korupsi anggaran Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp154 juta.
Dana tersebut, katanya, tidak dibelanjakan untuk pembangunan apa pun, namun uangnya digunakan guna membayar utang tersangka.
"Anggaran desa tahun 2019 terserap habis, namun tidak untuk pembangunan melainkan masuk ke kantong pribadi," tuturnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait