Oknum guru berinisial DP dan 10 tersangka lainnya berhasil diamankan polisi di Polres Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Kapolres yang di dampingi Kasatres Narkoba, AKP Kusmawan juga mengatakan bahwa para tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sesuai Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Untuk penyalahgunaan obat keras terbatas melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Dedy menambahkan. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network