Sidang perdana eks Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Bale Endah Bandung. (Foto: iNews.id/Erick Fahrizal)

Sementara itu, seusai mendengarkan dakwaan, Kuasa Hukum terdakwa, Rendra Putra, mengaku tidak akan mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan JPU.

"kami tidak menginginkan adanya eksepsi, namun menginginkan melanjutkan ke pembuktian atau memintai keterangan saksi," kata Rendra.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin (6/12/2022) dan Selasa (6/12/2022) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian.

JPU berencana akan menghadirkan 25 saksi yang memberatkan terdakwa, dan meminta para saksi dihadirkan secara langsung di muka sidang.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network