Sementara itu, seusai mendengarkan dakwaan, Kuasa Hukum terdakwa, Rendra Putra, mengaku tidak akan mengajukan pembelaan atau eksepsi dari dakwaan JPU.
"kami tidak menginginkan adanya eksepsi, namun menginginkan melanjutkan ke pembuktian atau memintai keterangan saksi," kata Rendra.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin (6/12/2022) dan Selasa (6/12/2022) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian.
JPU berencana akan menghadirkan 25 saksi yang memberatkan terdakwa, dan meminta para saksi dihadirkan secara langsung di muka sidang.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait